::::::JADILAH Wanita Pembawa Barokah:::::::
------------------------------
Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam
“Jika datang seorang lelaki yang melamar anak gadismu,
yang engkau ridhoi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah
ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah (musibah) dan
kerusakan yang merata dimuka bumi “
[HR.At-Tirmidziy dalam Kitab An-Nikah(1084 & 1085), dan
Ibnu Majah dalam Kitab An- Nikah(1967). Di-hasan-kan oleh
Al-Albaniy dalam Ash- Shohihah (1022)]
“Diantara berkahnya seorang wanita, memudahkan urusan
(nikah)nya, dan sedikit maharnya“.
[HR. Ahmad dalam Al-Musnad (24651), Al-Hakim dalam Al-
Mustadrok (2739), Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (14135), Ibnu
Hibban dalam Shohih-nya (4095), Al-Bazzar dalam Al-
Musnad (3/158), Ath-Thobroniy dalam Ash-Shoghir (469). Di-
hasan-kan Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami’ (2231)]
“Ingatlah, jangan kalian berlebih-lebihan dalam memberikan
mahar kepada wanita karena sesungguhnya jika hal itu
adalah suatu kemuliaan di dunia dan ketaqwaan di akhirat,
maka Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- adalah orang yang
paling berhak dari kalian. Tidak pernah Nabi -Shollallahu
‘alaihi wasallam- memberikan mahar kepada seorang
wanitapun dari istri-istri beliau dan tidak pula diberi mahar
seorang wanitapun dari putri-putri beliau lebih dari dua belas
uqiyah (satu uqiyah sama dengan 40 dirham)” .
[HR.Abu Dawud (2106), At-Tirmidzi(1114),Ibnu Majah(1887),
Ahmad(I/40&48/no.285&340). Di-shohih-kan oleh Syaikh Al-
Albaniy dalam Takhrij Al- Misykah (3204)]
Imam Nawawi : dibenci memperbanyak mahar dengan
hubungannya dengan kondisi calon suami“.
[Lihat Syarh Shohih Muslim (6/214)]
quransunnah.wpcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar